LPS dan Penjaminan Simpanan: Seberapa Aman Uang Kita di Bank?
Apa yang terjadi pada uang kita jika sebuah bank tutup? Di sinilah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja, jaring pengaman yang membuat menabung di bank tetap aman.
Apa itu LPS?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004. Tugas utamanya menjamin simpanan nasabah dan turut menjaga stabilitas sistem perbankan. Jika sebuah bank dicabut izinnya, LPS akan membayarkan simpanan nasabah yang memenuhi syarat.
Dijamin hingga Rp2 miliar
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Cakupannya sangat luas: hingga 99,94% rekening di bank umum dan 99,97% rekening di BPR/BPR Syariah bersaldo dalam batas penjaminan tersebut. Artinya, untuk sebagian besar masyarakat, seluruh simpanannya terlindungi.
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
Agar simpanan dijamin, bunga yang diterima tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS. Dalam Rapat Dewan Komisioner 28 September 2026, LPS mempertahankan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk valas, berlaku 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Syarat agar simpanan dijamin (3T)
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
- Tidak menyebabkan bank bermasalah, misalnya nasabah tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Tiga syarat ini populer disebut “3T”. Memenuhinya memastikan simpanan kita benar-benar terlindungi.
Tips: jika tabungan melebihi Rp2 miliar, kamu bisa menyebarnya ke beberapa bank berbeda agar seluruhnya tetap berada dalam cakupan penjaminan. Dan pastikan banknya, termasuk bank digital, terdaftar serta diawasi OJK.
Penutup
Keberadaan LPS adalah alasan kita bisa menabung dengan tenang. Memahami cara kerjanya, batas Rp2 miliar dan syarat 3T, membuat kita lebih percaya diri dalam menempatkan uang di bank.
Sumber
- LPS, “LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan.” lps.go.id
- Lembaga Penjamin Simpanan, Situs resmi. lps.go.id
- IDN Times, “LPS Tahan Bunga Penjaminan, Simpanan Bank Umum Tetap 3,75 Persen.” idntimes.com

Komentar
0 komentar